TajukNasional Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap program dan kebijakan strategis dalam sektor perumahan dan permukiman.
Ara menegaskan bahwa permintaan audit ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PKP untuk memastikan tata kelola yang baik (good governance) dalam pembangunan perumahan rakyat, terutama pada program-program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk sektor perumahan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami secara proaktif meminta BPK untuk melakukan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan,” ujar Ara di Jakarta, Selasa.
Permintaan audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara di sektor perumahan dan permukiman.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Ara juga mengadakan pertemuan dengan jajaran Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana Ara mengucapkan terima kasih kepada Haerul Saleh, Pimpinan BPK RI, beserta tim yang telah meluangkan waktu untuk berdiskusi mengenai pembiayaan perumahan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), rumah susun, efisiensi anggaran, dan isu lainnya.
“Serta berkenan mengaudit kementerian kami, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan kebocoran anggaran negara,” ungkap Ara.
Selain itu, Kementerian PKP juga telah mengirimkan surat kepada BPK terkait pengembang rumah subsidi yang tidak patuh. Surat tersebut bertujuan untuk memperoleh petunjuk komprehensif mengenai tata kelola dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Ara menambahkan, jika ditemukan adanya kerugian negara, Kementerian PKP akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.