Sabtu, 15 Februari, 2025

Menteri Nusron Wahid Ungkap Dugaan Penyelewengan Lahan Pagar Laut Bekasi

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi dalam kasus alih fungsi lahan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan ini muncul setelah ditemukan pemindahan 89 bidang tanah darat milik 84 warga ke wilayah laut secara tidak prosedural.

Menurut Nusron Wahid, awalnya hanya tercatat 11 hektare (ha) tanah yang memiliki Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dari hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Namun, kini luas lahan yang dipindahkan mencapai 72 ha, yang diduga dilakukan oleh 11 pihak tertentu.

“Tidak mungkin ini dilakukan oleh pejabat rendahan. Pejabat dengan akses terhadap sistem pemetaan lahan biasanya berada di tingkat kepala bidang, direktur jenderal, inspektur, sekretariat jenderal, hingga menteri terkait,” ujar Nusron saat meninjau lokasi Pagar Laut Bekasi, Selasa (4/1/2025).

Ia memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk menentukan apakah kasus ini mengandung unsur pidana atau maladministrasi. Penyidikan lebih lanjut telah diserahkan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea), maka kami akan menyerahkan oknum-oknum yang terlibat kepada pihak berwenang,” tegas Nusron.

Diketahui, pemindahan 89 bidang tanah PTSL tahun 2021 ini tidak melalui prosedur resmi. Dari luas awal 11,263 ha, kini lahan yang dipindahkan secara ilegal mencapai 72,571 ha. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini