Jumat, 24 Januari, 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai Januari 2025

TajukNasional Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 yang mengatur pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Aturan baru ini akan berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 dalam peraturan tersebut.

Menurut PMK tersebut, PPN 12 persen akan dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan harga jual atau nilai impor dari barang yang dikenakan pajak. Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang kena pajak yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang-barang lainnya yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Namun, peraturan ini tidak merinci secara spesifik jenis barang yang akan dikenakan PPN 12 persen, melainkan akan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terkait barang mewah.

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan telah diundangkan pada Selasa, 31 Desember 2024, dengan tanda tangan Sri Mulyani serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, secara elektronik.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini