Senin, 10 Maret, 2025

Menteri ATR/BPN Ungkap Pemalsuan Dokumen di Pagar Laut Bekasi

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya kasus pemalsuan dokumen dalam pengajuan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh modus dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami menemukan indikasi pemalsuan dokumen terkait kepemilikan sertifikat di wilayah pagar laut Bekasi. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses investigasi lebih lanjut,” ujar Nusron saat ditemui usai pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Nusron menekankan bahwa meskipun ada kemiripan dengan kasus sertifikasi di wilayah perairan Tangerang, temuan di Bekasi memiliki karakteristik berbeda. “Kasus di Bekasi berbeda, tetapi pola yang digunakan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengungkap adanya praktik penerbitan SHM di wilayah perairan Kabupaten Bekasi yang mencakup pembangunan pagar laut sepanjang 8 kilometer. Salah satu perusahaan yang disebut memiliki sertifikat di wilayah ini adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Hermansyah menjelaskan bahwa PT TRPN mengklaim memiliki alas hak berupa SHM untuk wilayah perairan seluas 100 hektare. “Berdasarkan informasi yang kami terima, SHM tersebut diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Mereka juga disebut telah membayar pajak atas wilayah tersebut,” ujarnya.

Namun, Nusron menegaskan bahwa kepemilikan lahan di wilayah perairan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Wilayah perairan tidak seharusnya diterbitkan sertifikat kepemilikan tanpa melalui prosedur yang sah, termasuk izin pemanfaatan ruang laut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Kementerian ATR/BPN sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan wilayah perairan dan melindungi aset negara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk mencabut sertifikat yang terbukti cacat hukum,” pungkas Nusron.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini