TajukNasionalĀ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan di Kampung Nelayan, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan menerapkan skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Langkah ini memastikan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap terjaga, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara resmi menyerahkan lima sertifikat HGB kepada warga Kampung Nelayan Kompleks Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan. “Ini langsung untuk masyarakat, agar mereka memiliki kepastian hukum,” ujar Nusron saat penyerahan sertifikat.
Sertifikat yang diberikan berbentuk elektronik dan berada di atas HPL No. 54/Jakarta Utara, yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Nusron menegaskan bahwa meskipun berbentuk SHGB, status hukum tanah tetap kuat dan sah.
“Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga masyarakat mendapatkan hak kepemilikan dengan dasar hukum yang jelas. Skema HGB di atas HPL menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa lahan seperti ini,” ujarnya.
Mekanisme HGB di atas HPL memberikan keseimbangan antara kepemilikan aset pemerintah dan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurut Nusron, skema ini memungkinkan pemerintah tetap mempertahankan asetnya tanpa menghilangkan hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati.
“Aset Pemprov DKI tetap utuh, namun masyarakat juga memiliki hak yang sah atas tanah tersebut. Ini adalah win-win solution yang memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat total 687 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 587 bidang telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyelesaikan sertifikasi tanah bagi masyarakat Kampung Nelayan, guna memastikan seluruh warga memiliki hak kepemilikan yang sah serta menghindari potensi konflik pertanahan di masa mendatang.