TajukNasional –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut misterius di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur dan material.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan seharusnya tidak menjadi properti privat. Oleh karena itu, wilayah tersebut tidak bisa disertifikasi,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa ratusan sertifikat itu sebagian besar diterbitkan pada tahun 2022-2023. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum berusia lima tahun dapat dibatalkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Karena cacat prosedur dan material, maka kami memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat-sertifikat ini,” tambahnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Kementerian ATR/BPN telah memanggil petugas juru ukur dan pihak yang menandatangani penerbitan sertifikat tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
“Kami juga memerintahkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat SHGB pagar laut ini,” jelas Nusron.
Proses pengukuran oleh KJSB akan diaudit untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses sertifikasi tanah di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang tanah dengan status SHGB di atas pagar laut Tangerang. Rinciannya, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah lainnya yang memiliki status SHM.
Langkah pembatalan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan sistem sertifikasi tanah untuk kepentingan pribadi atau korporasi secara ilegal.