Selasa, 4 Februari, 2025

Mensos Risma Dalam Masalah, BPK Sebut Kemensos Berpotensi Rugikan Negara 6,9 Triliun

TajukPolitik – Menteri Sosial (Mensos) Risma (Tri Rismaharini) dalam masalah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya penyimpangan penyaluran bansos dan berpotensi rugikan keuangan negara.

Seperti diketahui pandemi Covid-19 masih belum reda di Indonesia. Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan ialah dengan memberikan bantuan sosial (Bansos).

Namun yang terbaru, BPK menemukan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran di Kementerian Sosial.

Berdasarkan penilaian dari BPK, negara berpotensi dirugikan hingga Rp6.93 Triliun.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebelumnya menjelaskan dana sebesar Rp 5,5 triliun disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima. Walhasil, dari Rp 120 triliun bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid.

Achsanul mengatakan Kementerian Sosial mengalami masalah pembaruan data. Banyak daerah, ujar dia, yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing.

BPK pun meminta Kementerian Sosial memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp 5,5 triliun tersebut.

Bahkan daftar penerima bansos ganda dan penerima yang sudah meninggal dunia masih menerima dana bansos tersebut. Hanya saja siapa yang menerima dana siluman tersebut belum jelas, seharusnya dikembalikan kepada negara.

Terkait dengan permintaan data dari BPK Itu, Mensos Risma mengatakan, kementeriannya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran.

Dirinya mengklaim temuan BPK telah diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan.

“Jadi, memang begitu, kami harus jawab, alhamdulillah selesai. Kita harus kerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma, Jumat, 3 Juni 2022.

Adapun temuan yang diserahkan BPK tersebut, tutur Risma, adalah temuan sementara yang biasa dilakukan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial.

Mensos Risma meyakini dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Sosial, pihaknya dapat menjawab temuan tersebut.

“Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi dicek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” katanya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini