TajukPolitik – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, angkat suara soal pengesahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“MK (Mahkamah Konstitusi) di bawah kendali adik ipar. DPR cuma tukang stempel,” ujar Gigin dikutip dari unggahan twitternya, @giginpraginanto (05/12).
Sebagaimana diketahui, Ketua MK Anwar Usman, telah resmi menjadi adik ipar Presiden Jokowi setelah menikah dengan Idayati.
“Bagaimana gak bisa lolos. Ujung-ujungnya kaum kritis akan dibuat babak-belur tapi jangan berharap mereka akan bungkam,” tandas Gigin.
Sebelumnya, dikabarkan semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan untuk menggugat ke MK.
Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (05/11).
“Ya sudah, ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholders,” kata Yasonna usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Yasonna menyadari produk hukum tersebut tidak mungkin disetujui semua pihak. Namun, menurutnya, RKUHP saat ini reformatif ketimbang KUHP versi kolonial Belanda.
“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP ini banyak yang reformatif, bagus,” ujarnya.
Yasonna pun mempersilakan para pihak yang menolak RKUHP menempuh jalur judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau ada perbedaan ya nanti kalau sudah disahkan gugat aja di Mahkamah Konstitusi. Itu mekanisme konstitusional,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk dengan lembaga bantuan hukum (LBH) hingga Dewan Pers. Lantas dia kembali meminta agar penolakan RKUHP menggugat ke MK.
“Kita udah berkali-kali, baik dengan LBH, dengan Dewan Pers, baik dengan kampus. Kan Presiden menginstruksikan tidak hanya kepada kami. Ada beberapa lembaga, ada Kominfo, Polri, BIN, kita sosialisasi ke beberapa daerah. Kita tampung saja semua masukan dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat. Ada yang kita softing down, ada yang kita lembutkan. Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi,” kata Yasonna.
“Jadi mari sebagai anak bangsa, kita, apa, ya, perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya,”kata dia.
Diketahui DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan RKUHP tersebut dijadwalkan pada Selasa (6/12) besok.