Rabu, 22 Januari, 2025

Menko AHY Tegaskan Evaluasi HGB di Atas Laut, Prabowo Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran

TajukNasional Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelanggaran hukum terkait kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut. Ia menyampaikan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Presiden Prabowo jelas sekali, Bapak Presiden sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran, ya jangan sampai ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas,” ujar Menko AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

AHY mengatakan pemerintah akan memeriksa kasus ini secara teliti dan mendalam sebelum mengambil keputusan. Ia memastikan bahwa koordinasi akan dilakukan bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menangani permasalahan ini secara komprehensif.

“Kita kan harus cek sekali lagi, tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang harus dicek secara utuh,” kata AHY.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian sangat penting, karena permasalahan ini tidak hanya melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tetapi juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Jadi nanti pasti akan ada penjelasan dari Kementerian Teknis. Tapi saya, selaku Menko Infrastruktur, akan mendorong jajaran Kementerian Teknis. Tapi tentu tidak hanya ATR/BPN ya, ini juga ada terkait dengan Kementerian Kelautan misalnya,” ujarnya.

AHY memastikan bahwa pemerintah akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat luas.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini