Minggu, 9 Februari, 2025

Menko AHY Dorong Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus SHM & SHGB Kohod Tangerang

TajukNasional Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam kasus Kohod, Tangerang.

Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa Menko AHY menyadari otoritas penerbitan SHM dan SHGB berada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.

“Artinya, secara hukum hal ini menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Namun, sebagai Menko, AHY akan ikut mencari solusi untuk persoalan ini,” kata Herzaky dalam keterangannya, Selasa (27/1/2025).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kantah BPN

Herzaky mengungkapkan bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun oleh juru ukur dalam penerbitan SHM dan SHGB tersebut.

“Perlu diteliti lebih lanjut bagaimana Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), padahal area tersebut merupakan laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini diduga dijadikan dasar oleh Kepala Kantah untuk menerbitkan SHM dan SHGB,” jelasnya.

AHY pun mendorong investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.

“Menko AHY telah meminta agar investigasi dilakukan dan hasilnya diumumkan ke publik,” tambah Herzaky.

Herzaky mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Kementerian ATR/BPN.

“Menko AHY mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Dengan adanya investigasi yang transparan, diharapkan penyelesaian kasus Kohod Tangerang dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini