TajukNasional Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyambut positif rencana masuknya maskapai baru Indonesia Airlines ke pasar penerbangan nasional, meski hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari pihak terkait.
“Kalau memang benar ada rencana itu, saya berharap bisa segera terealisasi karena akan menambah konektivitas penerbangan nasional dan internasional,” ujar Dudy usai acara Halal Bihalal dan Evaluasi Angkutan Lebaran 2025, Sabtu (12/4/2025).
Namun demikian, Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan belum menerima pendaftaran atau permohonan izin operasional apa pun dari entitas bernama Indonesia Airlines.
“Sampai sekarang belum ada pengajuan atau dokumen yang masuk ke kami,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) juga mengeluarkan klarifikasi resmi. Pelaksana Tugas Dirjen Hubud Lukman F. Laisa menyebut hingga kini belum ada badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines mengajukan izin pendirian maupun izin operasional.
“Belum ada permohonan pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, juga belum ada permintaan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC),” jelas Lukman.
Kemenhub mengingatkan bahwa sesuai regulasi, setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia harus mengikuti prosedur perizinan ketat, termasuk:
- Pengajuan administratif dan teknis sesuai Permenhub No. 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
- Kepemilikan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
- Kepemilikan Air Operator Certificate (AOC) sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 33 Tahun 2022.
“Semua syarat ini wajib untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bagi masyarakat,” tambah Lukman.
Meski belum ada proses formal, Menhub tetap menyambut baik setiap inisiatif pendirian maskapai baru, termasuk oleh investor asing, selama memenuhi seluruh persyaratan hukum dan keselamatan penerbangan yang berlaku.
“Kalau memang mau masuk dan serius, kami siap mendukung. Tapi tetap harus sesuai prosedur,” tandas Dudy.