Kamis, 13 Maret, 2025

Menekraf Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Aceh Besar

TajukNasional Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf), Teuku Riefky Harsya, melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada Selasa (11/2/2025). Dalam kunjungannya, Teuku Riefky meninjau langsung program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Darul Kamal, Aceh Besar, untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.

Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang unggul menuju Indonesia Emas 2045.

“Hari ini saya hadir untuk meninjau langsung pelaksanaan program cek kesehatan gratis di Puskesmas Darul Kamal, Aceh Besar. Ada 25 peserta yang mendapat kado ulang tahun dari negara dan menikmati layanan ini secara gratis,” katanya.

Menekraf Riefky mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program cek kesehatan gratis secara optimal serta menyebarkan informasi tentang program ini kepada masyarakat luas. Dengan demikian, semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk membantu menyosialisasikan program ini. Masih banyak masyarakat yang mungkin belum mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan layanan cek kesehatan gratis saat berulang tahun. Ini adalah kesempatan baik untuk memeriksa kesehatan tanpa biaya, bahkan beberapa peserta juga menerima obat-obatan sesuai hasil pemeriksaan mereka,” tambahnya.

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) merupakan kebijakan kedua yang diimplementasikan Pemerintahan Prabowo-Gibran setelah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis pada bulan kelahiran mereka, ditambah satu bulan setelahnya, sehingga dikenal sebagai “kado ulang tahun dari negara.”

CKG menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat, sejalan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas layanan kesehatan yang layak.

Pemerintah membagi layanan CKG dalam tiga kategori berdasarkan kelompok usia dan lokasi pemeriksaan:

  1. CKG di Puskesmas; diberikan kepada anak-anak usia 0-6 tahun serta dewasa di atas 18 tahun pada bulan ulang tahun mereka.
  2. CKG di Sekolah; ditujukan untuk anak usia 7-17 tahun, dilaksanakan serentak di sekolah setiap tahun ajaran baru.
  3. CKG untuk Ibu Hamil dan Balita; dilaksanakan secara rutin di Posyandu, dengan pemeriksaan lebih lengkap tersedia di Puskesmas saat ulang tahun ibu hamil atau balita.

Dalam kunjungan ini, Menekraf Teuku Riefky Harsya didampingi oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis & Antar Lembaga, Rian Firmansyah; Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Munawar; dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini