Senin, 14 Oktober, 2024

Mendagri Jelaskan Lelang Kepulauan Widi Karena Pengembang Kekurangan Modal, Ekonom: Jangan Ajari Rakyat Konsep yang Salah

TajukPolitik – Kontroversi lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara dalam situs Sotheby’s Concierge Auctions masih berlanjut di masyarakat. Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengurai bahwa pengembang Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melakukan itu karena sedang kekurangan modal justru kembali menyulut kontroversi.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengurai bahwa apapun yang namanya dilelang berarti adalah menjual. Sementara jika mau menarik investor, maka istilah yang digunakan adalah penyertaan modal.

“Dan wadahnya bukan di rumah lelang, tetapi di bursa atau melalui perusahaan sekuritas. Jangan mengajari rakyat konsep yang salah, nanti rakyat bisa semakin bodoh,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (8/12).

Menurut Anthony, pernyataan Tito yang menyebut bahwa PT LII tidak ada dana untuk pengembangan pulau, maka dibolehkan lelang Kepulauan Widi, ke pihak asing, bisa menimbulkan konsekuensi yang panjang.

Salah satunya, setiap warga negara akan minta izin pengembangan pulau dan kemudian menawarkannya ke pihak asing. Artinya, Indonesia akan dikuasai asing.

“Kalau PT LII dan swasta lain boleh melelang pulau ke pihak asing, dan uang hasil lelang diterima oleh PT LII (swasta), bukan negara, maka, artinya: Bumi dan air telah beralih menjadi dikuasai swasta, sehingga melanggar pasal 33 ayat (3) konstitusi?” tutupnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. Regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan untuk meluruskan pernyataan Mendagri soal lelang kepulauan yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII). Mendagri Tito, kata Benny, tidak pernah mengizinkan penjualan pulau Widi.

“Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” tegas Benni dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Benni mengatakan bahwa investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi tapi tidak dikelola dengan baik. Hal tersebut diharapkan agar menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini