Minggu, 23 Februari, 2025

Mendagri dan Menteri PKP Apresiasi Mall Pelayanan Publik Badung, Dorong Transformasi Layanan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

TajukNasional Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung pada Kamis (23/1). Kunjungan ini sekaligus meninjau implementasi Transformasi Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah di wilayah tersebut.

Kedatangan kedua menteri dari Kabinet Merah Putih ini disambut langsung oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, didampingi Penjabat (Pj) Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan, serta jajaran Kepala OPD Pemkab Badung. Turut hadir Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Forkopimda Bali, Forkopimda Badung, dan para undangan lainnya.

Mendagri Tito Karnavian memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Kabupaten Badung dalam mengelola MPP. Ia menyebut MPP Badung sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia dan pantas menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain.

“MPP Badung adalah percontohan nasional. Saya berharap Pemkab Badung terus mempertahankan capaian ini, meningkatkan kualitas layanan, dan mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Tito.

Wakil Bupati Ketut Suiasa menyampaikan rasa bangga atas arahan dan bimbingan langsung dari Mendagri dan Menteri PKP. Ia menekankan komitmen Pemkab Badung untuk memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo terkait Transformasi Layanan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kehadiran kedua menteri ini untuk memastikan kesiapan daerah, termasuk Kabupaten Badung, dalam menerapkan transformasi layanan yang revolusioner dan fundamental bagi masyarakat,” jelas Suiasa.

Ia juga menambahkan bahwa program layanan PBG yang baru memberikan kemudahan luar biasa, termasuk penghapusan biaya bagi MBR. Dalam pelaksanaannya, layanan PBG di Kabupaten Badung telah mencapai efisiensi waktu yang luar biasa.

“Proses pengurusan PBG, mulai dari awal hingga selesai, kini hanya membutuhkan waktu 17 menit 28 detik. Masyarakat hanya perlu datang satu kali asalkan semua persyaratan sudah lengkap,” ujar Wabup Suiasa.

Dengan dukungan pemerintah pusat dan kesiapan Pemkab Badung, layanan publik yang cepat dan efisien diharapkan dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Badung.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini