TajukNasional Suhardi Duka (SDK), calon gubernur terpilih Sulawesi Barat (Sulbar), mengungkapkan rasa syukurnya atas tidak adanya gugatan dari pasangan calon (Paslon) lain terhadap hasil Pilgub Sulbar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). SDK menyebutkan bahwa hal ini menunjukkan pemahaman para kandidat terhadap proses demokrasi yang berjalan dengan baik.
“Dengan tidak adanya gugatan, berarti semua paslon memahami proses demokrasi pada Pilgub kemarin,” kata SDK saat dihubungi pada Kamis (12/12).
SDK, yang berpasangan dengan Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga (JSM), menambahkan bahwa para kandidat lain telah memberikan ucapan selamat atas kemenangan mereka melalui berbagai media, termasuk media sosial dan pesan langsung. “Saya sangat mengapresiasi sikap legowo dari semua paslon. Terima kasih kepada mereka atas penerimaan hasil Pilgub dan tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar itu.
SDK berharap, sikap tersebut menjadi langkah awal untuk membangun Sulawesi Barat bersama-sama. “Ke depan, saya berharap kita semua dapat bekerja sama, baik paslon maupun para pendukungnya, untuk memajukan Sulbar dalam lima tahun ke depan,” imbuhnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar sebelumnya memastikan bahwa tidak ada gugatan terkait hasil Pilgub 2024 yang diajukan ke MK. Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, menyebutkan bahwa batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara pada Sabtu (7/12/2024). “Batas akhir pengajuan gugatan ke MK adalah Rabu (11/12/2024). Hingga batas waktu tersebut, tidak ada satupun paslon yang mengajukan keberatan,” jelas Said.
Menurut Said, proses ini menunjukkan kedewasaan demokrasi di Sulawesi Barat. “Kami mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pilgub secara damai dan transparan,” tambahnya. KPU Sulbar kini menunggu informasi resmi dari KPU RI untuk melanjutkan penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam Rapat Pleno Terbuka di Grand Maleo Hotel, Mamuju, KPU Sulbar menetapkan hasil akhir Pilgub 2024. Pasangan nomor urut tiga, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, meraih kemenangan dengan total 337.512 suara. Berikut hasil lengkapnya:
1. Suhardi Duka – Salim S. Mengga: 337.512 suara
2. Andi Ibrahim Masdar – Asnuddin Sokong: 144.154 suara
3. Ali Baal Masdar – Arwan Aras: 137.181 suara
4. Prof. Husain Syam – Enny Anggraeni Anwar: 111.980 suara
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan secara resmi oleh KPU Sulbar pada pukul 21.54 WITA, Sabtu (7/12/2024). Dengan berakhirnya tahapan ini tanpa gugatan, Sulbar bersiap untuk menyambut kepemimpinan baru yang diharapkan membawa kemajuan bagi provinsi ke-33 Indonesia tersebut.