Minggu, 23 Februari, 2025

Menaker Izinkan Pengusaha Ekspor Potong Gaji Buruh 25 Persen, Pengamat: Lawan! Buruh Bukan Pelengkap Penderita

TajukPolitik – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menegaskan bahwa mesti adanya perlawanan.

Gigin Praginanto juga mengatakan bahwa buruh bukanlah bagian dari mesin produksi.

“Lawan! Buruh bukan pelengkap penderita perekonomian nasional, bukan pula bagian dari mesin produksi,” ungkap Gigin Praginanto dikutip tajuknasional.com dari akun Twitter pribadi miliknya, yang dikutip tajuknasional.com, Jumat (17/3).

Sementara itu, izin dari Kemenaker itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” kata aturan tersebut seperti dikutip dari CNN.

Namun, Ida membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Nah, untuk bisa memotong gaji buruh, dalam beleid itu Ida memberlakukan beberapa syarat.

Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;

a. Industri tekstil dan pakaian jadi

b. Industri alas kaki

c. Industri kulit dan barang kulit

d. Industri furnitur

e. Industri mainan anak

Dalam pertimbangan beleid itu, Menaker Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

“Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan,” katanya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini