Sabtu, 22 Maret, 2025

Melly Goeslaw Dorong Revisi UU Hak Cipta Demi Perlindungan Karya di Era Digital

TajukNasional Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menyesuaikan dengan perkembangan era digital dan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kebebasan akses informasi.

Menurut Melly, pembaruan regulasi ini juga bertujuan mencegah potensi pelanggaran hak cipta yang semakin marak di era digitalisasi. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi harmonisasi dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta.

“Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pencipta, tetapi juga mengoptimalkan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan,” ujar Melly dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Revisi UU Hak Cipta Demi Lindungi Hak Pencipta’, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Dalam revisi yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Melly menekankan perlunya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang lebih profesional dan transparan dalam mengelola hak-hak para pencipta.

Melly juga menyoroti perlunya regulasi yang mampu mengantisipasi dampak perkembangan teknologi terhadap industri kreatif, terutama musik, yang menjadi salah satu objek utama dalam UU Hak Cipta.

“Kita bisa belajar dari Korea Selatan yang berhasil mempromosikan budaya mereka secara global melalui industri kreatif. Indonesia dengan kekayaan budaya yang luar biasa seharusnya juga bisa melakukan hal serupa,” tambah Melly.

Melly Goeslaw berharap revisi UU Hak Cipta ini dapat memperkuat perlindungan hukum bagi para pencipta dan meningkatkan apresiasi terhadap karya anak bangsa di tingkat nasional maupun internasional.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini