Rabu, 16 Oktober, 2024

Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tidak Diubah, Perludem : Dapat Merusak Proses Pendaftaran Parpol

TajukPolitik – Usulan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri soal nomor parpol tidak diubah dalam tiap periode Pemilihan Umum (Pemilu) dikritik oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

Ia tak mendukung usulan tersebut karena menurutnya usulan tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan.

“Sebagai sebuah siklus pelaksanaan pemilu menurut saya nggak bisa seperti itu. Karena kan ini sudah diatur sedemikian rupa siklus pelaksanaan tahapan itu mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan partai, pengundian nomor urut nah baru setelah itu penetapan misal. Nah jadi itu sekarang karena tahapannya sedang berjalan parpol dijalani saja sebaik-baiknya,” ujar Fadli, Senin (19/9/2022).

Fadli menyebut jika parpol hendak mengusulkan saran tersebut seharusnya dilakukan sebelum tahapan pendaftaran pemilu dimulai. Menurutnya tidak elok usulan tersebut jika diajukan sekarang sebab bisa merusak proses jalannya pendaftaran Pemilu.

“Ya kalau kemudian untuk mengubah satu tahapan, tentu akan mengubah pada tahapan yang lainnya, akan mengubah struktur tahapan dan itu tidak elok jika dilakukan di tengah tahapan Pemilu,” jelasnya.

Menurut Fadli, seharusnya Megawati memberikan usulan tersebut sebelum proses pendaftaran Pemilu dimulai. Dia mengatakan usulan yang dikeluarkan Megawati tidak tepat jika diperdebatkan saat ini.

Menurut Fadli, seharusnya Megawati memberikan usulan tersebut sebelum proses pendaftaran Pemilu dimulai. Dia mengatakan usulan yang dikeluarkan Megawati tidak tepat jika diperdebatkan saat ini.

“Iya (tidak tepat karena) satu, tahapan sedang berlangsung. Yang kedua tahapan Pemilu yang dibahas yang sedang dijalankan ini kan dibahas berpanjang-panjang oleh parpol yang ada di DPR oleh pemerintah dan juga dengan KPU. PDIP salah satu partai yang ikut membahas tahapan Pemilu ini kan bersama KPU,” jelasnya.

“Mestinya ini dituntaskan ketika pembahasan design tahapan yang lalu. Jadi karena ini satu sub tahapan yang disebutkan dalam pertaturan KPU, masa iya untuk kemudian mengubah peraturan KPU tentang tahapan program tiba-tiba di tengah jalan ketika tahapannya sudah berjalan. Tidak pas saja menurut saya,” sambungnya.

Fadli meminta agar KPU tetap konsisten dengan tahapan yang sedang berjalan saat ini. Apalagi pengundian nomor urut partai juga diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022.

“KPU konsisten saja dengan tahapan yang sudah disiapkan dengan rangakaian tahapan yang sudah disusun. Itu kan sudah dimasukkan ke dalam salah satu tahapan yang ada di PKPU nomor 3 tahun 2022, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu,” ungkapnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini