TajukNasional Setelah memilih pimpinan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.
Hal ini ungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).
“Pembentukan AKD perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Sebelum pelantikan,” kata Dasco.
Adapun, kata Dasco, mengenai mekanisme pembentukan AKD dilakukan seperti sebelum-sebelumnya.
“Kita membuat semacam bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD,” jelas Dasco.
Namun yang pasti, Dasco menegaskan bahwa pembentukan AKD mengacu pada UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3).
“Ini kita berpatokan pada UU MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan menjadi pimpinan (komisi),” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa jumlah yang tadinya ada 11 komisi kini bertambah menjadi 12 sampai 13 komisi di DPR RI. Itu menyesuaikan adanya penambahan jumlah kementerian dan lembaga.
“Jadi kurang lebih itu kisaran antara 12 atau 13 (Komisi),” tutup Dasco.