Tajukpolitik – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya direvisi melalui undang-undang baru sesuai putusan MK.
Menurutnya, pemerintah menyalahi aturan jika menjalankan putusan MK dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Bahkan, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini menyindir sarjana tukang stempel di balik pembuatan Perppu Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi.
“Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan,” tegasnya, Jumat (6/1).
Jimly menilai pembuatan Perppu Ciptaker bukan contoh aturan hukum yang baik. Dia menyebut tindakan pemerintah ini sebagai “contoh rule by law yang kasar dan sombong.”
Dia mengatakan pemerintah sebenarnya masih punya cukup waktu untuk menuntaskan putusan MK melalui revisi undang-undang. Masih ada waktu tujuh bulan sebelum UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
“Susun saja undang-undang baru dalam waktu tujuh bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik,” ujarnya.
Jimly berpendapat pelanggaran yang dilakukan pemerintah ini bisa saja berujung pemakzulan Jokowi jika ada konsolidasi DPR dan DPD. Menurutnya, Jokowi sudah beberapa kali melanggar konstitusi.
“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment,” pungkasnya.