TajukPolitik – Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyayangkan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang menghapus Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Sayang juga kalau (TGUPP) tidak dipakai atau dihentikan,” tuturnya, Kamis (27/10/2022).
Ia melanjutkan, keputusan Pj Gubernur DKI ini disayangkan karena Heru sejatinya berasal dari pihak birokrat alias bukan politikus.
“Seorang yang berasal dari birokrat tak memiliki visi atau misi serta janji-janji politik kepada masyarakat dan akan menjalankan program kegiatan yang telah ada,” tegasnya.
Ia menambahkan kalau birokrat tidak punya visi misi, tidak punya janji-janji kepada rakyat, hanya menjalankan program saja, kalau birokrasikan to execute the policy.
“Jalani saja program kegiatan yang ada dengan menggunakan birokrasi,” ujarnya.
Djohan menilai jika dipekerjakan TGUPP yang berasal dari luar birokrasi akan bisa mengawal Heru ketika menjalankan program yang telah ada.
“Sebenarnya bisa mempekerjakan TGUPP yang berasal dari profesional. Mengingat harus menjalani program yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, yang diteken eks Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebetulnya bisa tetap dilanjutkan dengan tim baru, katakan dengan TGUPP-nya Pak Heru yang dia pilih dari kalangan profesional. Dua tahun ini kan dia menjalani RPD 2023-2026,” jelasnya.
Djohan juga menilai bahwa Heru tak perlu mempekerjakan TGUPP dalam jumlah yang besar.
Heru, katanya, bisa menyesuaikan jumlah anggota TGUPP berdasarkan tiga persoalan utama di Ibu Kota yang diprioritaskan Anies.
“Dua tahun itu kan berarti yang dia mau fokuskan (adalah) program banjir, macet, tata ruang. Jatakan itu, tiga bidang itu, TGUPP-nya mungkin jumlahnya cuma 20. hemat itu dari jumlah orang,” pungkas Djohan.