TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa saksi berinisial DW dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Langkah ini diambil karena saksi tersebut mangkir tanpa keterangan meski keterangannya sangat diperlukan penyidik.
“Saksi DW tanpa keterangan. Untuk saksi yang tidak hadir, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (25/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan. ANSK ditahan sejak Selasa (8/1/2025), sementara EHP ditahan pada Rabu (14/1).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penempatan dana investasi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar dari total investasi Rp 1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Asep menjelaskan, penempatan investasi tersebut diduga melanggar hukum karena hanya menguntungkan beberapa pihak, termasuk korporasi seperti PT Insight Investment Management (Rp 78 miliar), PT VSI (Rp 2,2 miliar), PT PS (Rp 102 juta), dan PT SM (Rp 44 juta).
“Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP diduga menerima keuntungan dari investasi tersebut,” jelasnya.
Langkah tegas KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap dugaan korupsi besar yang merugikan keuangan negara. Penjemputan paksa saksi menjadi bukti keseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus ini.