Tajukpolitik – Pernyataan Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) agar KPK tak perlu banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bertolak belakang dengan tujuan utama pendirian KPK, yakni memberantas korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, Rabu (21/12).
Santoso menilai pernyataan itu tidak tepat karena rakyat menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan dengan maksimal.
“Tuntutan rakyat agar pelaku korupsi ditangkap adalah untuk mengurangi perilaku koruptif juga memberi efek jera bagi koruptor,” tegasnya.
Ia memandang permintaan Luhut menyimpang dari tujuan utama pendirian KPK yaitu sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
“Pernyataan Pak LBP bahwa dengan banyaknya OTT oleh KPK, kemudian menyebabkan dampak citra negara akan jelek di mata internasional, bertolak belakang dengan keinginan publik tentang pemberantasan korupsi. Sebab, apa yang menjadi dasar berdampak citra buruk itu juga darimana sumbernya,” jelasnya.
Menurut Santoso, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK masih sangat perlu dilakukan karena korupsi marak di Indonesia. Korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, maka penanganananya juga harus luar biasa.
“Di antaranya negara membentuk KPK sebagai lembaga yang khusus menangani pemberantasan korupsi. Saran Pak LBP tentang program pencegahan memang harus dilakukan juga oleh KPK agar korupsi di Indonesia seiring berjalannya waktu akan semakin berkurang dan anggaran untuk pembangunan serta kesejahteraan rakyat dapat diselamatkan,” pungkasnya.