TajukPolitik – Terdakwa korupsi minyak goreng, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
Vonis yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini jauh lebih rendah daripada tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Peneliti dari Political Economic and Policy Study (PEPS) Anthony Budiawan menyoroti perbedaan tuntutan yang cukup jauh itu
“Ada masalah besar dengan peradilan Indonesia. Jaksa menuntut 8 tahun, tetapi hakim hanya memvonis 1 tahun. Artinya, jaksa dan hakim sepakat ada tindakan pidana,” ucapnya dalam unggahan twitternya yang dikutip tajuknasional.com, Jumat (6/1).
Menurutnya dengan tuntutan yang jelas berbeda itu sama saja mempertontonkan adanya hal yang tidak beres.
“Tapi, perbedaan tuntutan dan vonis mempertontonkan ada yang tidak beres? Apakah ada faktor X?,” tandasnya.
Diketahui, hakim menilai Lin Che Wei tak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara itu, ia didakwa pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Lin Che Wei, ada empat terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Warganet pun kini ramai membahas vonis tersebut. Mayoritas warganet menganggap vonis tersebut sangat ringan. Ada pula yang menganggap vonis ringan itu wajar karena salah satu terdakwanya adalah tim sukses Jokowi.
“Luar biasa,katanya mafia,taunya cuma segitu pak,kirain mau di hukum mati mafianya?,” tulis akun @Herr***.
“Lin Che Wei itu kan kalau tidak salah salah satu orang yg termasuk team suksesnya Pak Jokowi di Pilpres 2019 kan ? Pantas hukumannya ringan bro …!!!,” beber akun @MSya***.
“Hakim yang memberi vonis yang melecehkan keadilan bagi rakyat perlu diperiksa oleh
@KomisiYudisial. JPU @KejaksaanRI harus banding dan kasasi memastikan hukuman dijatuhkan sesuai tuntutan. Kalau JPU. tdk banding maka patut dicurigai.@KPK_RI coba selidiki itu Hakim2nya,” pinta akun @Raw***.