Tajuk Politik – Lima partai memenangkan gugatan sengketa proses pemilu di Bawaslu soal verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024.
Adapun kelima partai tersebut yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sidang dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kemudian anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam putusannya, menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.
Dalam sidang tersebut Majelis Pemeriksa meminta agar terlapor dalam hal ini KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” jelas Bagja.
Kemudian KPU juga diperintah agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.
Dan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
“KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” ujar Bagja.
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik memastikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan tersebut.
“Yang jelas, berdasarkan Pasal 462 UU Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja. Kalau diputuskan Jumat, berarti paling lambat Rabu” kata Komisioner KPU Idham Holik.