TajukNasional Beberapa waktu lalu, polemik mengenai tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Tunjangan yang seharusnya diterima oleh dosen di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama tersebut belum dibayarkan sejak 2020 hingga 2024.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, menekankan bahwa kesejahteraan dosen merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Dosen yang sejahtera akan lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai mereka mengalami kesulitan ekonomi sehingga berdampak pada kualitas pengajaran,” ujar Dewi Coryati dalam kunjungan kerja spesifik ke Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (20/2/2025).
Politisi Fraksi PAN ini juga mengingatkan bahwa tunjangan kinerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah. “Pemerintah harus mulai memprioritaskan kesejahteraan dosen, karena pendidikan berkualitas berawal dari tenaga pengajar yang sejahtera,” tambahnya.
Senada dengan Dewi Coryati, Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Sofyan Tan, turut mengkritisi rendahnya gaji dosen di Indonesia yang masih kalah dibandingkan dengan sektor lain.
“Gaji dosen kita sangat rendah, bahkan lebih kecil dibandingkan upah minimum pekerja di sektor industri. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak pada kualitas pendidikan kita,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja adalah hak sah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Tukin merupakan bentuk penghargaan bagi dosen atas kinerjanya. Dengan tunjangan yang layak, dosen dapat bekerja lebih optimal dalam mencetak generasi unggul,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sofyan Tan menekankan bahwa kesejahteraan dosen harus menjadi perhatian utama jika pemerintah serius dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
“Jika kesejahteraan dosen terjamin, mereka dapat lebih fokus dalam mendidik generasi penerus yang nantinya akan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” pungkasnya.