TajukNasional Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, meminta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk menginvestigasi lebih lanjut modus baru dalam judi online yang kini menggunakan pulsa sebagai media transaksi. Praktik ini dinilai menjadi ancaman karena semakin memudahkan akses masyarakat ke perjudian tanpa melalui perbankan atau transfer uang tunai, melainkan hanya dengan mengisi pulsa.
Frederik mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan adanya pola transaksi di mana pemain cukup mentransfer pulsa dalam nominal tertentu, seperti Rp10.000, Rp100.000, bahkan hingga Rp1.000.000. Dengan nominal tersebut, pemain dapat mengakses situs judi online, memilih permainan yang diinginkan, dan menggunakan pulsa sebagai modal untuk bertaruh.
“Kami mengharapkan Menteri Meutya beserta tim untuk mendalami dan menindak tegas modus ini. Saat ini, cukup dengan deposit pulsa, masyarakat bisa masuk ke situs-situs tersebut dan memainkan berbagai bentuk judi online,” ujar Frederik dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menkomdigi di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (5/11).
Legislator Demokrat ini juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan provider telekomunikasi dalam transaksi judi online berbasis pulsa ini. Sebab, para bandar judi tidak bisa langsung mencairkan pulsa tersebut dan diduga bekerja sama dengan pihak ketiga yang mampu mengonversi pulsa menjadi dana tunai.
“Bu Menteri, kami minta untuk mendalami peran provider. Karena bandar tidak dapat mencairkan pulsa secara langsung, mereka biasanya melalui perantara, misalnya dengan platform gaming, lalu dana tersebut dikembalikan ke bandar judi,” jelas Frederik.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani judi online, termasuk mengaudit sistem keamanan guna menekan penyebaran konten negatif. Menurut Meutya, langkah ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memberantas judi online sebagai bagian dari kebijakan pengendalian konten negatif di internet.
“Kami telah membentuk tim kerja khusus untuk memberantas judi online. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan media sosial dalam melakukan pemblokiran serta kampanye literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya judi online,” jelas Meutya dalam rapat tersebut.
Namun, Meutya mengakui bahwa sekadar memblokir situs dan aplikasi belum cukup untuk mengatasi masalah ini. Untuk itu, Kementerian Komdigi tengah melakukan audit sistem guna memetakan area yang perlu diperkuat dari sisi keamanan siber.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses audit sistem masih dilakukan dengan hati-hati, mengingat saat ini pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terkait beberapa jaringan judi online.
“Kami berhati-hati dalam audit sistem karena ada proses penyidikan oleh kepolisian. Kami akan terus berkoordinasi agar hasil audit dapat mendukung upaya penyidikan dan memberikan dampak maksimal bagi pemberantasan judi online,” tambah Meutya.
Melalui kolaborasi antara Komdigi, penyedia layanan, dan penegak hukum, pemerintah berharap praktik-praktik judi online yang memanfaatkan metode seperti pulsa dapat diberantas secara menyeluruh, demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh fenomena ini.