Tajuk Politik – Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) secara fisik terkait perkara dugaan informasi bohong alias hoax putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Meskipun demikian, ia mengaku akan tetap melakukan perlawanan secara hukum.
“Saya menuntut semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).
Denny menjelaskan, pernyataan soal proses gugatan sistem pemilu di MK yang ia sampaikan beberapa waktu lalu sebagai upaya kontrol publik yang lebih kritis.
Termasuk dengan mengantisipasi putusan MK, agar tidak mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup.
“Kalau saya dipidanakan karena mengadvokasi publik yang kritis tersebut, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin. Tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif,” tegasnya.
Dewasa ini, ia melihat penegakan hukum nasional masih cenderung zalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa. Oleh karenanya, ia memastikan akan melawan dengan cara tidak biasa.
“Termasuk misalnya, melibatkan aspek perlindungan hukum internasional agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan,” tandasnya.
(wra)