Minggu, 22 Desember, 2024

Lalai Mengawasi Obat yang Berakibat Adanya Kasus Gagal Ginjal Akut, Demokrat Desak Polri Periksa BPOM

TajukPolitik – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta Polri memeriksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.

“BPOM telah lalai sehingga ada obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di masyarakat,” tegas Hinca, Jum’at (4/11/2022).

Untuk itu, lanjut Hinca, ia meminta Mabes Polri memeriksa BPOM, karena BPOM wasit dan pengawasnya.

“BPOM lalai melakukan tugasnya atau barangkali pembiaran melakukan tugas yang seharusnya mengawasi ternyata jebol, saya minta polri memeriksa BPOM dalam melakukan tugasnya,” katanya.

Hinca pun menyebut BPOM telah cuci tangan dan membebankan kesalahan terhadap produsen obat dan hal itu tidak akan menyelesaikan masalah.

“Sebab, yang menjadi persoalan adalah bahan baku yang digunakan sebagai bahan pelarut obat hingga kini masih belum diketahui,” tambahnya.

Ia menekankan agar BPOM bertanggung jawab dan segera mengambil langkah yakni dengan menghentikan dan melakukan investigasi terkait bahan baku obat yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.

“Segera bentuk tim pencari fakta independen dan BPOM harus keluar dari situ supaya fair karena ini sesuatu yang berat sekali karena menelan korban hingga ratusan,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pemasok bahan baku obat.

“Pidana yang telah diterapkan kepada produsen obat seharusnya juga diterapkan kepada perusahaan pemasok lantaran dengan sengaja mengimpor bahan baku tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BPOM,” katanya.

Hinca menilai masuk akal apabila WHO menekan pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa kasus Gagal Ginjal Akut merupakan kejadian luar biasa (KLB).

“Bukan semata obatnya tapi bahan bakunya itu dapat berakibat banyak produk gunakan bahan baku itu yang setelah dicek labnya ternyata lebihi ambang batas yang oleh BPOM selama ini tidak dilakukan karena dianggap universal standar,” pungkas Hinca.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini