Senin, 3 Februari, 2025

Lakukan Perbaikan, KPU Pastikan Kembali Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

TajukNasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan untuk menghitung suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, dalam rapat bersama Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR, Senayan, pada Rabu (25/9).

Idham mengungkapkan bahwa meskipun Sirekap sempat mengalami masalah pada Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2024, pihaknya telah melakukan perbaikan signifikan pada sistem komputasi.

“Sirekap akan digunakan kembali. Kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem ini,” tegas Idham.

Dalam penjelasannya, Idham menyatakan bahwa data yang akan ditampilkan di Sirekap nantinya akan berbentuk gambar atau PDF.

“Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tanpa tabulasi tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat kecamatan, yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya,” tuturnya.

KPU juga mengklaim telah memperbaiki bandwidth agar traffic Sirekap lebih baik.

“Kemampuan pembacaan Sirekap kini lebih baik sehingga tingkat akurasinya terjaga,” tambah Idham.

Dalam simulasi yang dilakukan di Depok dan Maros, tingkat akurasi Sirekap mencapai 99 persen.

Idham yakin bahwa penggunaan Sirekap akan semakin baik ke depannya, memberikan transparansi dan akurasi dalam proses penghitungan suara.

Dengan persiapan yang matang, KPU berharap agar Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini