Kamis, 21 November, 2024

Kritik Sanksi Minta Maaf Pelaku Pungli Rutan KPK, Pakar Hukum: Pungli Merupakan Tindak Pidana!

Tajukpolitik – Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan sanksi minta maaf pegawai KPK yang melakukan tindakan pungli di rumah tahanan atau rutan KPK tidak mencerminkan keadilan.

“Sanksi minta maaf pegawai KPK, saya kira ini hukuman yang tidak adil, karena pungli sesungguhnya nerupakan tindak pidana atau kejahatan,” ujar Fickar, Selasa (27/2).

Menurut Fickar, sekecil apapun kerugiannya perkara pungli di rutan KPK ini harus dibawa ke peradilan pidana.

“Apalagi oknum KPK itu merupakan orang yang mengurusi lembaga pemberantasan korupsi, jadi tidak pantas oknum-oknum koruptor ini masih bercokok di KPK. Seharusnya  mereka dipecat,” tegas Fickar.

“Iya dipecat dan dipidanakan, jika tidak, pasti akan menjatuhkan marwah dan kewibawaan KPK,” tambahnya.

Fickar mengatakan akan berdampak jika tidak dilakukan pemecatan dan proses hukum pidana kepada pegawai KPK yang terlibat tindak kejahatan itu.

“Pasti mereka akan berbuat lagi jika ada kesempatan. Dan, ini tidak hanya menjatuhkan wibawa KPK tapi juga wibawa seluruh penegak hukum,” jelas Fickar.

Untuk diketahui, KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungli di KPK.

Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.

Sejumlah 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini