Minggu, 23 Februari, 2025

Kritik Perppu Cipta Kerja, Pakar Hukum : Harusnya UU Cipta Kerja yang Diperbaiki

Tajukpolitik- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan pembahasan ulang bersama DPR terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai waktu dua tahun yang diberi oleh hakim MK dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk melakukan perbaikan substansi isi UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945.

“Waktu 2 tahun yang diberikan oleh MK adalah bagi pemerintah bersama dengan DPR untuk membahas ulang aspek-aspek yang menjadi catatan MK,” jelas Anang, Minggu (1/1).

Anang menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) bukanlah merupakan menyelesaikan masalah hukum. Sebab, UU Cipta Kerja bermasalah bukan pada substansi, melainkan pada aspek formal.

“Ya tidak menyelesaikan masalah. Karena problemnya bukan di substansi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini