Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan lembaga survei untuk laporkan sumber pendanaan dalam pemilu 2024 mendatang yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada.
Berdasarkan salinan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dijelaskan terkait dengan kerangka pendaftaran lembaga survei untuk terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Pada Pasal 17 disebutkan syarat pendaftaran lembaga survei harus menyertakan surat pernyataan yang memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.
Mekanisme penyampaian laporan tersebut harus diserahkan ke KPU setelah survei dilaksanakan yang tertuang dalam pada Pasal 20 yakni “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik,”.
Aturan lain terkait dengan pendaftaran lembaga survei adalah memuat informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.
Terakhir, aturan ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa tenang jelang hari pencoblosan.