Senin, 14 Oktober, 2024

KPU Tegaskan Petugas KPPS Harus Bebas dari Penyakit Darah Tinggi, Diabetes dan Kolesterol

Tajukpolitik – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, menegaskan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 harus melampirkan surat keterangan dokter bahwa mereka bebas dari tiga penyakit atau risiko penyakit.

“Darah tinggi, kemudian gula (diabetes), dan kolesterol,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (18/11).

Menurut Parsadaan, hal ini sudah menjadi rekomendasi dari sejumlah pihak atas tragedi kematian 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019.

“Ini kita atensi khusus agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang terjadi di 2019,” tambahnya.

Sebetulnya, tambah Persadaan, para pegiat pemilu, pihak universitas, dan Kementerian Kesehatan yang fokus mengusut kematian 894 petugas KPPS itu memberi rekomendasi agar para petugas juga terbebas dari gangguan jantung dan 6 penyakit lain.

Ia mengatakan, bebas penyakit jantung tidak secara spesifik diatur sebagai syarat wajib pendaftaran calon petugas KPPS karena tak semua wilayah memilki infrastruktur pemeriksaan jantung yang memadai.

Di samping 3 penyakit itu, KPU menetapkan bahwa petugas KPPS tidak boleh berusia di atas 55 tahun saat pemungutan suara. Hal itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Kan ada hasil rekomendasi beberapa lembaga itu memang ada potensi komorbid di usia 50 tahun ke atas. Maka kita batasi 55 tahun,” jelasnya.

Dibandingkan dengan Pemilu 2019, pembatasan usia maksimum 55 tahun ini merupakan langkah maju karena saat itu tidak ada pembatasan usia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini