TajukPolitik – Mantan Menteri Sosial yang kader PDIP, Juliari Batubara melunasi pidana penggantinya. Total, uang Rp14,5 miliar sudah disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.
“Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui biro keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
Juliari melunasi pidana penggantinya dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Dengan begitu, KPK tidak perlu melakukan perampasan harta Juliari untuk dilelang.
“KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor,” ujar Ali.
KPK bakal terus memaksimalkan penagihan pidana pengganti maupun denda ke para terpidana. Pengembalian uang dari kasus korupsi itu diyakini bisa mengoptimalkan pemulihan aset.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Tangerang.
“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Eksekusi Juliari dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.
Juliari Batubara melunasi uang pengganti miliaran rupiah itu dengan cara mencicil tiga kali.
KPK, dikatakan Ali, menghargai inisiatif Juliari sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor.
“Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan,” katanya.
Ali mengatakan, pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi merupakan salah satu cara KPK dalam mengupayakan optimalisasi pemulihan aset dalam setiap perkara.
Menurutnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara.
Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi, ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya.
“Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Agustus 2021 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 sekira Rp32,482 miliar.