TajukPolitik – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai KPK amburadul di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyoroti banyaknya pelanggaran yang dilakukan pegawai hingga pimpinan KPK.
“Menurut saya, yang salah justru Presiden Jokowi. Karena sekarang KPK di bawah Presiden makin amburadul seperti ini,” ujar Saut Situmorang, Rabu (28/6).
Menurut Saut, KPK merasa sudah menjadi bagian dari pemerintah. Akibatnya, KPK yang menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi pun melonggar.
“Mereka sudah merasa menjadi bagian dari pemerintahan. Oleh sebab itu, mereka longgar. Selain itu, pimpinannya juga sudah tidak menginspirasi lagi,” tuturnya.
Ia pun memberi contoh soal pimpinan KPK yang amburadul. Salah satunya, bertemu orang yang sedang terjerat perkara.
“Pimpinannya saja melakukan pelanggaran pidana. Seharusnya pimpinan itu kan tak boleh bertemu dengan orang yang berperkara. Hal tersebut secara praktis akan membuat pegawai lain mengikuti,” kata dia.
Saut berpendapat pimpinan KPK Firli Bahuri cs sudah tak lagi memikirkan risiko dari sebuah tindakan pelanggaran. Ia menilai saat ini pimpinan KPK menganggap itu menjadi risiko pemerintah.
“Mereka enggak bahas soal risiko lagi, mereka berpikir hal itu risiko pemerintah. Padahal kami dulu sangat patuh dan memikirkan soal risiko,” ucapnya.
Ia pun mengatakan sebaiknya Undang-undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019. Saut mengatakan hasil revisi UU KPK justru melemahkan KPK. Menurutnya, saat ini nilai-nilai antikorupsi di KPK sudah bergeser.
“Undang-undang itu mengubah semuanya, sekarang KPK sudah jadi bagian dari pemerintah. Sedangkan pemerintah tak memantau apa yang KPK lakukan setiap harinya,” ujar dia.
KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri belakangan jadi sorotan. Firli sudah beberapa kali dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik. Beberapa kasus pun dibawa ke ranah pidana.
Selain itu, sejumlah kasus yang menyeret pegawai KPK juga terbongkar. Di antaranya soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan, kejahatan asusila kepada istri tahanan, hingga menggelapkan uang dinas.