Minggu, 23 Februari, 2025

KPK Periksa Kader PDIP yang Diduga Terlibat dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku yang Dilakukan Sekjen PDIP

TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 14 Januari 2025, memeriksa lima saksi terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Dari kelima saksi tersebut, dua di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal Imigrasi, sementara tiga lainnya adalah kader PDIP.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dua mantan Dirjen Imigrasi yang diperiksa adalah Jhoni Ginting dan M. Godam.

Sementara tiga kader PDIP yang diperiksa adalah Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto; Nur Hasan, personel keamanan Kantor PDIP; dan Saeful Bahri, kader PDIP yang juga pernah menjadi terpidana dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR pada 23 Desember 2024.

Hasto diduga terlibat dalam suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Meskipun perolehan suara Harun Masiku lebih rendah dari Riezky Aprilia, KPU lebih memilih Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Hasto diduga memerintahkan Donny Tri Istiqomah, yang juga menjadi tersangka, untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui perantara Saeful Bahri dan Agustina Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya dan melarikan diri saat mengetahui operasi tangkap tangan terhadap Wahyu pada 2020. Harun Masiku hingga kini masih buron.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini