Jumat, 22 November, 2024

KPK Dalami Temuan Cek 2 Triliun dari Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

TajukPolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan cek senilai 2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, 28 September 2023 lalu.

Namun, KPK masih akan memastikan validitas cek senilai Rp2 triliun tersebut apakah terkait perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, cek senilai 2 triliun menjadi salah satu bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

KPK membenarkan temuan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.

Terkait temuan ini, penyidik KPK akan meminta konfirmasi, dan klarifikasi pada sejumlah pihak.

KPK klaim menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian SYL beberapa waktu lalu.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/10).

Ali mengatakan pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lain mengenai temuan tersebut..

Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

“Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ali Fikri.

Ali menerangkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali Fikri.

Tim kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah maupun Ervin Lubis belum merespons terkait klaim KPK menemukan cek Rp2 triliun tersebut.

Rumah dinas SYL digeledah pada akhir September lalu. Saat itu, penyidik juga menemukan 12 senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar.

SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan Jumat (13/10).

Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.

KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.

Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini