TajukPolitik – KPK mencegah istri hingga cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri terkait penyidikan dugaan kasus gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK mengusut aliran uang di kasus tersebut.
“Otomatis kan penikmat dari hasil uang apapun yang didapatkan seorang suami kan yang menikmati juga pasti keluarganya, istrinya, anaknya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia mengungkap yurisprudensi kasus TPPU lain di mana keluarga dari tersangka pun dinyatakan bersalah oleh hakim.
“Pernah dulu kasus yang Eddies Adelia dia tersangka korupsi TPPU karena menikmati uang Rp 1 miliar dari suaminya dan itu dibawa pengadilan dan diputus bersalah,” katanya.
Boyamin menyebut seseorang apalagi seorang ayah pasti mencari harta sebanyak-banyaknya untuk keluarga meski uang itu hasil dari korupsi. Dia juga berbicara soal kemungkinan para keluarga itu jadi tersangka karena turut menikmati uang korupsi.
“Jadi ya memang seseorang itu nyari harta sebanyak-banyaknya ya karena untuk keluarganya. Cara benar maupun korupsi. Ya memang sewajarnya kalau dicekal dan sebagainya, dan apakah potensi jadi tersangka nah yurisprudensi ketika Eddies Adelia jadi tersangka dan diproses di pengadilan karena dianggap menikmati hasil kejahatan atau TPPU ya menikmati hasil TPPU itu Pasal 5,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri.
Hal ini terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kesembilan orang itu, termasuk Syahrul Yasin Limpo istri, anak, dan cucunya. Lima lainnya adalah pejabat di lingkungan Kementan.
Mereka dicegah ke luar negeri agar dapat memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.