Rabu, 12 Maret, 2025

Kompolnas Sindir DPR Terkait Ferdy Sambo, Mahfud Md: Gak Ada Suara dari Sini, Mana Nih Kok Diam

TajukPolitik – Ketua Kompolnas Mahfud Md menjelaskan alasan dirinya mengkritik DPR yang ia sebut berdiam diri terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan menyeret nama Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud menyatakan pada awalnya DPR tidak berdiam diri, namun saat kasus kian memanas, DPR tidak lagi angkat bicara mengenai kasus Brigadir J. Padahal ia ingin Komisi III ikut mengawal dan mendorong penyelesaian kasus tersebut.

“Sesudah (kasus) ini memanas dan menuju ke sini, kok enggak ada suara dari sini (DPR). Mana nih DPR ini kok diam, biar ikut bersama saya mendorong mengungkap kasus ini,” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III, Senin (22/8/2022).

Mahfud menyatakan bahwa hukum adalah produk politik, sehingga perlu suasana tertentu untuk mendorong penegakan hukum kasus tertentu.

“Karena hukum itu kan produk politik, enggak bisa hukum jalan sendiri, tanpa ada suasana politik yang mendorong suara masyarakat dan pro yustisianya itu kita dorong,” kata dia.

Harus Ikut Campur
Menurut Mahfud, DPR memang sudah seharusnya ikut campur dalam kasus yang menyita perhatian publik, agar kasus bisa didorong tuntas lebih cepat.

“DPR bilang Menkopolhukam itu enggak tahu undang-undang bahwa DPR itu tidak boleh ikut campur, lah dulu kok ikut campur terus? Kasus Brotoseno itu berhasil karena DPR yang ngomong,” kata dia

“Urusan pencabulan santri, ngomong, urusan apa ngomong, jadi saya tunggu-tunggu, karena saya selalu merasa chit chat, biar kebenaran itu keluar,” sambung Mahfud.

Politik Hukum

Menkopolhukam itu lantas menjelaskan bahwa ia mengerti politik hukum, dan hal itu yang membuatnya menjelaskan ke publik terkait kasus Brigadir J, agar mendorong penegakan hukum lebih cepat bergerak

“Saya disertasinya politik hukum, saya tahu bagaimana menggunakan politik agar hukum bekerja. Saya minta maaf untuk hal-hal yang tidak bisa saya jawab,” kata dia.

“Ada keterangan yang saya rahasiakan, ada yang untuk mendorong jalannya penegakan hukum,” pungkas ketua Kompolnas tersebut.

Sementara itu anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan untuk sementara waktu dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Benny, penanganan kasus tewasnya Brigadir J akan diambil alih oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” kata Benny dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kompolnas.

Benny mengaku bahwa dirinya meminta pengambilalihan tersebut karena desakan masyarakat yang merasa dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun, kata Benny, mata publik tertuju pada kasus yang melibatkan para petinggi di Internal Polri ini. Sehingga sangat rawan terjadinya disinformasi yang justru akan menimbulkan ketidakpercayaan dari publik.

“Kita nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita (merasa) dibohongi,” ujar Politikus Demokrat itu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini