Tajukpolitik – Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) yang terdiri dari sejumlah organisasi sipil mengungkapkan ada pelanggaran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Di dalam proses pemantauan yang kami lakukan, kami menemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran atas putusan MK sebelumnya,” kata Penasehat Senior Kepal, Gunawan, dalam keterangan tertulis pada Kamis, (15/12).
Ia menjelaskan pada 25 November 2021 atau setahun yang lalu. MK membacakan putusan pengujian formil UU Cipta Kerja, dimana UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Dalam putusan tersebut pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU itu.
Sesuai putusan MK, pemerintah dan DPR diminta melakukan perbaikan formil dan materiil. Kemudian pemerintah juga diminta menunda tindakan atau kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait UU Cipta Kerja.
Namun, Gunawan menilai ada ketidaksesuaian antara perbaikan UU Cipta Kerja yang berlangsung dengan putusan MK tersebut.
Khususnya, dalam hal penundaan tindakan atau kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait UU Cipta Kerja.
Menurut Gunawan, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak saja berdampak pada formil pembentukan peraturan perundang-undangan, namun juga mempengaruhi dinamika di tingkat komunitas.
Pasalnya, hal itu menyangkut permasalahan upah dan PHK massal buruh, kebun dan tambang di kawasan hutan, hingga impor pangan.
Selain itu, pelanggaran itu juga akan mempengaruhi penanaman modal asing di pertanian holtikultura, akses nelayan ke wilayah pengelolaan perikanan, food estate, dan pengadaan tanah oleh Bank Tanah.
“Serta secara umum terpinggirkannya sumberdaya insani pedesaan dalam upaya mempertahankan sumber penghidupannya,” jelasnya.
Karena itu ia mendesak MK untuk segera menyikapi pelanggaran tersebut berserta dampaknya di masyarakat.
Kepal juga memandang perlu adanya akses bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan konstitusional berdasarkan hasil pemantauan pelanggaran putusan MK dalam perkara ini.