Sabtu, 22 Februari, 2025

Komisi XII DPR RI Desak Tindakan Tegas atas Pelanggaran Amdal di KEK Lido

TajukNasional Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengecam pelanggaran yang dilakukan oleh MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja Komisi XII, Rabu (12/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pentingnya penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan yang terjadi di KEK Lido dan mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk segera bertindak.

“Sebelumnya, Pak Menteri sendiri yang datang ke KEK Lido, tetapi mereka menafsirkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup untuk penyegelan sebagai hal yang bisa diabaikan. Kami bersama Deputi Gakkum kemudian turun lagi, dan kami menyegel tiga lokasi: hotel, lapangan bola yang dibangun di luar ketentuan, serta area pembangunan vila yang menyebabkan pendangkalan,” ujar Bambang Haryadi.

Bambang mengecam tindakan MNC Land yang dianggap sebagai bentuk arogansi terhadap hukum dan negara. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu Direktur Utama MNC Land mengakui tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sesuai.

“Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Presiden telah menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Apakah MNC ini memiliki kekuatan besar sehingga bisa melawan negara?” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Komisi XII DPR RI akan memanggil manajemen MNC Land minggu depan untuk memberikan klarifikasi. Jika mereka tidak hadir, Bambang menegaskan bahwa Komisi XII tidak akan ragu menggunakan hak paksa untuk memanggil mereka.

Selain itu, ia meminta dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk kemungkinan pencabutan izin lingkungan MNC Land.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek Lido akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan kemungkinan berlanjut ke penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa proyek ini dimulai pada 2016 oleh Lido Arwana, kemudian diambil alih oleh MNC Land pada 2017. Secara teknis, perubahan dokumen lingkungan harus dilakukan, tetapi hingga kini izin lingkungan belum diperbarui. Bahkan, pendangkalan waduk telah terjadi drastis, dari 24 hektar menjadi hanya 11 hektar.

“Beberapa teguran telah diberikan, tetapi tidak ada perubahan signifikan. Ini sudah menciptakan kerusakan lingkungan yang besar. Kami berterima kasih kepada Komisi XII yang telah mengunjungi Lido dan mengambil langkah tegas terhadap kasus ini,” pungkas Menteri Lingkungan Hidup.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini