TajukNasional Undang-Undang menetapkan bahwa anggaran pendidikan di Indonesia harus mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh negeri. Namun, kenyataannya, pada tahun anggaran 2023, anggaran sebesar 20 persen dari APBN ini belum sepenuhnya terserap.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengungkapkan bahwa terdapat anggaran pendidikan sebesar Rp111 triliun, atau sekitar 16 persen dari pagu APBN Tahun Anggaran 2023, yang belum terealisasi. Temuan ini memunculkan kekhawatiran tentang efektivitas pengelolaan anggaran pendidikan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Komisi X DPR RI, yang memiliki fokus pada bidang pendidikan, merespons dengan mengusulkan audit menyeluruh. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan audit bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) serta non-K/L yang juga menerima bagian dari anggaran pendidikan.
Politisi Partai Demokrat tersebut menekankan bahwa audit bersama ini penting karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek. Anggaran tersebut disalurkan ke berbagai K/L dan non-K/L di luar naungan kementerian tersebut, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih baik untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Oleh karena itu, Dede Yusuf mendorong adanya kerja sama antara Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan audit menyeluruh. Menurutnya, audit ini bukan hanya sekedar untuk menilai realisasi anggaran, tetapi juga untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran pendidikan di masa depan.
Dede Yusuf menegaskan bahwa audit ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan di periode pemerintahan mendatang dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Dengan audit tersebut, diharapkan masalah yang menghambat realisasi anggaran dapat teridentifikasi, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan pun dapat ditingkatkan.
“Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek,” ujar Dede Yusuf pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dalam pandangan Dede Yusuf, audit ini bukan hanya penting untuk menilai penggunaan anggaran yang ada, tetapi juga sebagai langkah awal untuk merancang kebijakan yang lebih baik terkait pengelolaan anggaran pendidikan ke depan. Hal ini akan memastikan bahwa dana yang dianggarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.