TajukNasional Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Rapat ini membahas pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2025, serta berbagai isu aktual terkait perlindungan perempuan dan anak.
Salah satu poin utama dalam rapat ini adalah efisiensi anggaran Kementerian PPPA tahun 2025 yang mengalami pemangkasan sebesar Rp160,69 miliar. Dengan pemangkasan ini, anggaran yang semula sebesar Rp300,65 miliar kini menjadi Rp139,95 miliar.
“Kami menerima penjelasan Menteri PPPA mengenai efisiensi anggaran tahun 2025. Namun, kami juga meminta agar kementerian tetap dapat menjalankan program-program prioritas dengan efektif meskipun ada penyesuaian anggaran,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar.
Komisi VIII DPR RI juga mendesak Kementerian PPPA untuk segera menyusun kembali anggaran prioritas sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian, termasuk alokasi bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Kami meminta agar usulan anggaran prioritas ini disampaikan kepada Komisi VIII paling lambat 7 Februari 2025,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Selain itu, rapat juga membahas penundaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2025 sebesar Rp93,68 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk 40 daerah penerima. Namun, DAK Nonfisik PPA tahun 2025 sebesar Rp132 miliar tetap akan disalurkan kepada 304 daerah penerima untuk layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak.
Komisi VIII DPR RI menyoroti pentingnya program prioritas terkait perlindungan perempuan dan anak, termasuk:
- Sosialisasi UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
- Peningkatan program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Sinergi antara Kementerian PPPA, KPAI, serta kementerian dan lembaga terkait dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Intensifikasi sosialisasi standar layanan perlindungan perempuan dan anak.
- Rapat gabungan dengan Komisi I DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.
“Kami meminta Menteri PPPA dan Ketua KPAI untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI. Salah satunya adalah memastikan program sosialisasi UU No. 4 Tahun 2024 berjalan dengan baik dan meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ansory menegaskan.
Komisi VIII DPR RI menekankan bahwa seluruh masukan dalam rapat ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian PPPA dan KPAI guna memastikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak dapat berjalan optimal pada tahun 2025.