Rabu, 5 Februari, 2025

Komisi VII DPR Bahas Revisi UU Kepariwisataan, Fokus Pada Penyelesaian Masalah dan Peningkatan Kinerja Sektor Pariwisata

TajukNasional Komisi VII DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Wakil Ketua Komisi VII, Lamhot Sinaga, meminta pemerintah untuk segera mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di sektor pariwisata, yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan norma hukum dalam RUU tersebut.

Lamhot menegaskan pentingnya mengidentifikasi “bottleneck” atau masalah utama yang dihadapi sektor pariwisata agar bisa disusun solusi yang tepat dalam bentuk norma hukum yang akan dituangkan dalam RUU Kepariwisataan. Ia menekankan bahwa fokus awal harus pada penyelesaian masalah tersebut agar peraturan yang dibuat dapat efektif.

Selain itu, Lamhot juga mengangkat isu Indeks Kinerja Pariwisata atau Travel Tourism Development Index (TTDI) yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF). Indonesia berhasil meraih peringkat 22 pada tahun 2024, naik 10 peringkat dari posisi 32 pada 2021, menjadikannya negara dengan kinerja pariwisata terbaik kedua di ASEAN. Ia berharap dengan adanya revisi UU Kepariwisataan, Indonesia dapat lebih meningkatkan posisi ini dan masuk ke dalam 10 besar negara dengan kinerja pariwisata terbaik.

Lamhot juga mengingatkan bahwa RUU ini sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, yang menunjukkan komitmen DPR RI dalam menyelesaikan revisi untuk memperkuat sektor pariwisata Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini