TajukNasional Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh P. Daulay, menekankan pentingnya perhatian Menteri Pariwisata terhadap berbagai masukan dan catatan dari pimpinan serta anggota Komisi VII dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Pernyataan tersebut disampaikan Saleh saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Menteri Pariwisata di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3/2025).
Dalam pembahasan RUU ini, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian. Di antaranya adalah penguatan pendidikan sadar wisata, baik dalam bentuk pendidikan formal, informal, maupun nonformal, serta keberadaan politeknik kepariwisataan. Komisi VII juga menyoroti pentingnya memperkuat kelembagaan kepariwisataan dan merumuskan kebijakan untuk mengatasi tantangan penyelenggaraan pariwisata, terutama di daerah.
“Regulasi yang ada saat ini belum cukup mengatur aspek pendidikan, budaya, dan pengembangan sumber daya manusia di sektor pariwisata. Oleh karena itu, perubahan undang-undang ini menjadi langkah nyata untuk mendukung pengembangan pariwisata yang lebih baik,” ujar Saleh.
Legislator Fraksi PAN itu juga menegaskan perlunya keterlibatan berbagai kementerian terkait dalam pembahasan RUU tersebut. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurutnya, sinergi antar-kementerian sangat penting untuk menciptakan pembangunan pariwisata yang terintegrasi.
Saleh menjelaskan bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan inisiatif DPR RI dan bagian dari carry over periode sebelumnya. RUU ini mengusung paradigma baru dalam pengembangan sektor pariwisata, yaitu beralih dari konsep pariwisata massal (mass tourism) menuju pariwisata berkualitas (quality tourism) dengan menitikberatkan pada ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“RUU ini mencakup 12 aspek penting, seperti perencanaan, pendidikan, pengelolaan destinasi wisata, pengembangan industri pariwisata, daya tarik wisata, penyediaan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM pariwisata, pemanfaatan teknologi informasi, pemberdayaan masyarakat lokal, keterlibatan asosiasi, diplomasi budaya, dan kreasi kegiatan,” jelasnya.
Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat memperkuat identitas nasional, mendukung perekonomian, dan menjaga ketahanan negara dengan tetap melestarikan nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta kekayaan alam Indonesia. Saleh menambahkan, pendidikan tentang warisan budaya dan kearifan lokal juga akan menjadi fokus utama dalam pengembangan sektor pariwisata ke depan.
Pemerintah, melalui pandangannya terhadap RUU tersebut, menyatakan komitmennya untuk mendukung pembahasan lanjutan sesuai dengan penugasan yang telah disampaikan dalam Surat Presiden. Pemerintah juga berencana tetap merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disepakati bersama DPR RI.
“Kami, Komisi VII, menyepakati usulan pemerintah untuk melakukan konsolidasi internal dan mempersiapkan substansi pembahasan RUU ini dalam waktu maksimal 30 hari ke depan. Dalam proses tersebut, kami akan melibatkan Tim Tenaga Ahli AKD Komisi VII dan Badan Keahlian DPR RI,” tutup Saleh.