TajukNasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini menjadi bagian dari pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, memberikan pandangannya terkait perkembangan lembaga ini. Menurutnya, Danantara akan membawa dampak signifikan pada sektor investasi Indonesia.
Herman menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan BPI Danantara adalah untuk memperkuat pembiayaan di sektor-sektor vital, seperti infrastruktur dan energi.
“Danantara dibentuk sebagai Badan Investasi, tentunya untuk memastikan ketersediaan pembiayaan, khususnya di sektor infrastruktur dan energi,” ujar Herman, Kamis (23/1/2025).
Dia juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan adanya BPI Danantara, pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin pesat, membuka peluang lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan lembaga ini, investasi akan berkembang, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat,” kata Herman, politisi senior Partai Demokrat.
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan bahwa BPI Danantara akan menjadi mitra kerja di DPR RI, di mana lembaga ini akan berada di bawah pengawasan legislatif dan juga dilengkapi dengan pengawasan internal dari Badan Danantara itu sendiri.
Meski demikian, pembentukan BPI Danantara masih dalam proses. Saat ini, lembaga tersebut sedang diselaraskan dengan revisi UU BUMN agar memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Komisi VI DPR sedang membahas revisi tersebut, dan kami berharap dapat segera diundangkan,” pungkas Herman.