Selasa, 11 Maret, 2025

Komisi IX Desak Pemenuhan Hak Pekerja Termasuk THR di Tengah Gelombang PHK Jelang Idulfitri

TajukNasional Menjelang Idulfitri 2025, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin marak menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, mendesak pemerintah dan perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah memastikan bahwa meskipun PHK terjadi, hak-hak pekerja, terutama THR, harus tetap dipenuhi sesuai peraturan,” ujar Putih Sari di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa Komisi IX akan terus membahas isu PHK dengan kementerian terkait. Diskusi tersebut akan mencakup kemungkinan bantuan bagi pekerja terdampak, evaluasi kebijakan, dan proses PHK yang sesuai prosedur.

Putih Sari menegaskan pentingnya keseimbangan antara kondisi perusahaan dan hak-hak pekerja. Menurutnya, perusahaan tidak hanya menuntut pemahaman dari pekerja, tetapi juga harus memperhatikan nasib dan hak karyawan yang terkena PHK.

“Proses PHK seharusnya melalui mekanisme bipartit atau tripartit yang menghasilkan kesepakatan bersama. Meski pekerja diharapkan memahami kondisi perusahaan, perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk THR,” tegasnya.

Komisi IX berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar hak pekerja tetap terlindungi, terutama menjelang hari raya yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi semua pihak.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini