TajukNasional Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kawasan Hutan Mangrove PIK 2 Tropical Coastland, Tangerang, Banten, untuk meninjau pembangunan dan progres Program Strategis Nasional (PSN). Salah satu isu yang disoroti adalah rencana perubahan status kawasan hutan mangrove dari hutan lindung menjadi hutan produksi.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa perubahan status tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar, khususnya para nelayan.
“Hutan mangrove ini adalah potensi penting bagi perikanan dan kelangsungan hidup masyarakat pesisir. Jika statusnya diubah, akan mempersulit mereka untuk mencari nafkah,” ujar Firman saat kunjungan kerja di lokasi, Rabu (22/1/2025).
Politikus Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti kesenjangan sosial yang mencolok di kawasan tersebut. Ia menilai pengembang seharusnya memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat pembangunan yang masif di kawasan PIK 2. “Di satu sisi, PIK 2 terlihat sangat mewah dan modern, tetapi di sisi lain, masyarakat di sekitar kawasan ini hidup dalam kondisi memprihatinkan. Kesenjangan seperti ini berpotensi memicu masalah sosial,” tambah Firman.
Dalam kunjungan tersebut, Firman mengusulkan agar Komisi IV segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun tata kelola ruang laut yang lebih tegas. Panja ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melindungi kawasan yang memiliki risiko tinggi jika status konservasinya diubah.
“Panja ini penting agar kita memiliki panduan yang jelas terkait pemanfaatan ruang laut. Jika ada risiko besar, perubahan status konservasi tidak boleh dilakukan sama sekali,” tegasnya.
Firman juga meminta agar fungsi pengawasan terhadap perubahan status konservasi diperketat, tidak hanya di PIK 2, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. “Fungsi pengawasan ini harus diperkuat dan terus dilakukan, baik di PIK 2 maupun daerah lainnya yang menghadapi masalah serupa. Kita harus mengambil tindakan nyata,” tutupnya.
Komisi IV DPR RI berharap pemerintah dan pihak terkait segera meninjau ulang rencana perubahan status konservasi hutan mangrove di PIK 2 demi menjaga ekosistem, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.