Jumat, 21 Februari, 2025

Komisi III DPR Dorong Mediasi Sengketa Lahan Kampus UPI YAI

TajukNasional Komisi III DPR RI menerima aspirasi dari PT Indosari Murni terkait eksekusi lahan Universitas Persada Indonesia (UPI). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, dan kuasa hukum PT Indosari Murni, Komisi III meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda dan mengevaluasi permohonan eksekusi pengosongan lahan pada kampus UPI YAI tersebut.

Penundaan dan evaluasi permohonan eksekusi pengosongan lahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan bagi ribuan mahasiswa serta dosen. Selain itu, Komisi III juga meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk tidak turut serta dalam proses eksekusi tersebut.

Komisi III berencana menindaklanjuti kasus ini dengan mengupayakan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak. “Kami akan menindaklanjuti melalui mediasi. Jika ada pihak yang ingin berkomunikasi lebih lanjut, kami siap memfasilitasi,” kata Habibburokhman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebagai informasi, berdasarkan perkara PN Jakpus No. 58/Pdt/Eks-RL/2024/PN Jkt.Pst, eksekusi pengosongan lahan Universitas Persada Indonesia YAI dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 Februari 2025 mendatang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini